Yayasan Sains Teknologi Berkelanjutan didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pesatnya perkembangan sains dan teknologi yang perlu diarahkan secara bijak agar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan pendekatan keberlanjutan dan pemberdayaan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial serta menimbulkan dampak lingkungan. Oleh karena itu, yayasan ini hadir untuk memastikan bahwa kemajuan sains dan teknologi berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Secara hukum, Yayasan Sains Teknologi Berkelanjutan resmi berdiri dan diakui sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001647.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Sains Teknologi Berkelanjutan, tertanggal 19 Januari 2026. Landasan hukum ini menjadi pijakan yayasan dalam menjalankan seluruh kegiatan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.